logo-raywhite-offcanvas

23 Sep 2025 NEWS 6 min read

Beli Rumah Bekas Pakai KPR? Ini Tips dan Triknya!

Beli Rumah Bekas Pakai KPR? Ini Tips dan Triknya! 

Membeli rumah adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup. Tidak sedikit orang yang memilih rumah bekas atau rumah seken sebagai alternatif karena harganya lebih terjangkau dibandingkan rumah baru. Apalagi jika menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), beban pembelian bisa terasa lebih ringan karena pembayaran dilakukan secara mencicil. 

Namun, membeli rumah bekas dengan KPR tetap membutuhkan strategi dan perencanaan matang. Artikel ini akan membahas secara lengkap tips dan trik dalam membeli rumah bekas dengan KPR agar Anda tidak salah langkah. 

1. Kenali Keuntungan Membeli Rumah Seken

Sebelum masuk ke dalam proses KPR, penting untuk memahami keuntungan membeli rumah bekas. Pertama, harga rumah seken umumnya lebih rendah dibandingkan rumah baru dengan luas dan lokasi yang sama. Selain itu, rumah seken biasanya sudah memiliki infrastruktur sekitar yang lengkap seperti akses jalan, fasilitas umum, sekolah, hingga pusat perbelanjaan. Anda juga bisa langsung menempati rumah tersebut tanpa perlu menunggu proses pembangunan yang memakan waktu seperti pada rumah baru.

2. Cek Legalitas dan Kelengkapan Dokumen

Langkah penting yang tidak boleh dilewatkan adalah memeriksa legalitas rumah yang ingin dibeli. Pastikan rumah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB) yang sah. Selain itu, pastikan tidak ada sengketa hukum atau status tanah yang masih dalam proses. Beberapa dokumen yang wajib Anda cek adalah:

  1. Sertifikat tanah (SHM atau HGB)

  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

  4. Akta Jual Beli (AJB) jika sudah pernah berpindah tangan

Jika Anda membeli rumah melalui agen atau perantara, pastikan agen tersebut terpercaya dan sudah sering menangani transaksi properti legal.

3. Survei Kondisi Fisik Rumah

Meskipun rumah seken tampak bagus dari luar, jangan langsung percaya begitu saja. Lakukan inspeksi menyeluruh terhadap kondisi fisik rumah, baik dari struktur bangunan, kondisi atap, instalasi listrik, saluran air, hingga sistem drainase. 

Jika perlu, ajak tukang bangunan profesional atau arsitek untuk membantu menilai kerusakan dan estimasi biaya renovasi yang mungkin diperlukan. Ingat, rumah bekas seringkali memerlukan perbaikan yang tidak murah, sehingga penting untuk memasukkan estimasi ini dalam perhitungan total biaya.

4. Hitung Budget dan Kemampuan Finansial

Sebelum mengajukan KPR, Anda perlu menghitung dengan cermat kemampuan finansial Anda. Bank biasanya menetapkan bahwa cicilan KPR tidak boleh lebih dari 30–40% dari penghasilan bulanan Anda. Misalnya, jika penghasilan Anda Rp10 juta per bulan, maka maksimal cicilan yang disarankan adalah Rp3 juta - Rp4 juta.

Selain itu, perhatikan juga biaya tambahan seperti:

  1. Uang muka atau DP (minimal 10–20% dari harga rumah) 

  2. Biaya appraisal atau penilaian properti oleh bank 

  3. Biaya notaris dan balik nama 

  4. Biaya provisi dan administrasi KPR 

  5. Biaya renovasi jika diperlukan 

5. Pilih Bank dan Produk KPR yang Tepat

Setiap bank memiliki penawaran produk KPR yang berbeda-beda, baik dari segi bunga, jangka waktu cicilan, hingga fleksibilitas pembayaran. Luangkan waktu untuk membandingkan penawaran dari beberapa bank, baik bank konvensional maupun bank syariah. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam memilih produk KPR adalah:

  1. Suku bunga tetap dan suku bunga mengambang

  2. Tenor atau jangka waktu pinjaman (bisa 10 hingga 25 tahun)

  3. Skema pembayaran (angsuran tetap, angsuran menurun, dll.)

  4. Biaya penalti jika melunasi lebih cepat

Jika Anda bingung, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak bank atau konsultan KPR agar bisa mendapatkan simulasi cicilan yang sesuai kemampuan.

6. Ajukan KPR dengan Dokumen Lengkap

Setelah menentukan rumah yang akan dibeli dan bank penyedia KPR, selanjutnya Anda perlu menyiapkan dokumen pengajuan. Umumnya, bank akan meminta dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

  3. Slip gaji atau bukti penghasilan

  4. Rekening koran 3 bulan terakhir

  5. Surat keterangan kerja (untuk karyawan)

  6. Surat usaha (untuk wiraswasta)

  7. Dokumen legalitas rumah seperti sertifikat, IMB, dan PBB

Bank akan melakukan proses verifikasi, appraisal properti, dan analisis kelayakan kredit sebelum menyetujui pengajuan KPR Anda. Proses ini bisa memakan waktu 2 hingga 4 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan masing-masing bank.

7. Lakukan Proses Jual - Beli dengan Notaris Resmi

Setelah KPR disetujui, Anda akan memasuki tahap akhir, yaitu proses jual beli yang dilakukan di hadapan notaris. Pastikan seluruh proses dilakukan secara legal, dan pihak penjual juga hadir untuk menandatangani Akta Jual Beli. 

Jangan lupa untuk mencatat semua bukti pembayaran, baik uang muka, biaya notaris, maupun pelunasan kepada pihak penjual. Setelah dokumen ditandatangani dan pembayaran DP dilakukan, bank akan mencairkan dana sesuai harga rumah, dan cicilan KPR mulai berjalan sesuai perjanjian.

8. Waspadai Risiko dan Persiapkan Dana Darurat

Meskipun sudah melalui proses legal dan administratif, membeli rumah seken tetap memiliki risiko, misalnya munculnya kerusakan tersembunyi yang baru diketahui setelah ditempati. Untuk itu, siapkan dana darurat khusus untuk perbaikan rumah atau biaya tak terduga lainnya. Hindari menggunakan seluruh tabungan hanya untuk DP dan biaya awal, karena akan menyulitkan kondisi keuangan Anda di masa depan.

9. Renovasi Secukupnya, Jangan Berlebihan

Setelah menempati rumah, Anda mungkin tergoda untuk melakukan renovasi besar-besaran. Namun perlu diingat, renovasi berlebihan bisa menguras anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan lain. Fokuslah pada perbaikan yang mendesak terlebih dahulu, seperti kebocoran, kerusakan struktur, atau sistem listrik yang bermasalah. Renovasi estetika seperti cat ulang atau dekorasi bisa dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan. 

10. Gunakan Jasa Agen Properti Jika Diperlukan

Jika Anda merasa kesulitan mencari rumah seken yang cocok atau tidak yakin dengan legalitasnya, menggunakan jasa agen properti bisa menjadi solusi. Agen properti yang profesional dapat membantu Anda menemukan rumah sesuai kriteria, memeriksa dokumen legalitas, dan bahkan mengurus proses KPR. Pastikan Anda memilih agen properti terpercaya yang memiliki reputasi baik dan pengalaman menangani rumah bekas.

Membeli rumah bekas dengan KPR adalah pilihan cerdas jika dilakukan dengan hati-hati dan perencanaan matang. Prosesnya memang tidak secepat membeli rumah baru, tapi dari sisi harga dan lokasi, rumah seken bisa memberikan nilai lebih. Mulailah dengan memeriksa legalitas, mengecek kondisi fisik rumah, menghitung kemampuan finansial, memilih bank KPR terbaik, hingga menyiapkan dokumen dengan lengkap. Jangan lupa untuk selalu bersikap realistis terhadap kondisi rumah dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Dengan mengikuti tips dan trik di atas, Anda bisa mewujudkan impian memiliki rumah sendiri tanpa harus terbebani secara finansial.

Jika Anda ingin mendapatkan properti yang dekat dengan kawasan strategis, Ray White Kebayoran Barito hadir untuk membantu Anda. Ray White telah mempunyai pengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang properti. Segera hubungi Ray White Kebayoran Barito di (021) 724-1333 untuk mendapatkan berbagai penawaran properti yang sangat menarik. Miliki properti mewah dan strategis bersama Ray White Kebayoran Barito! Anda juga bisa kunjungi website Ray White Kebayoran Barito dihttps://kebayoranbarito.raywhite.co.id/.

Written by: Jennifer Rantelobo (Copywriter of Ray White PPC Group) 

Approved by: Cynthia Natalia William (Marcomm of Ray White & Loan Market PPC Group)