logo-raywhite-offcanvas

28 Feb 2026 NEWS 7 min read

Alasan Mengapa Jangan Mengambil KPR untuk Rumah yang Belum Dibangun

Alasan Mengapa Jangan Mengambil KPR untuk Rumah yang Belum Dibangun

Membeli rumah adalah keputusan besar yang seringkali melibatkan komitmen jangka panjang. Salah satu pilihan pembiayaan yang paling umum di Indonesia adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak kasus yang menunjukkan bahwa mengambil KPR untuk rumah yang belum dibangun atau dikenal sebagai indent bisa membawa risiko besar. Meskipun penawaran harga terlihat lebih murah dan prosesnya terkesan mudah, kenyataannya ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum memutuskan mengambil langkah tersebut. 

Artikel ini membahas secara mendalam alasan mengapa membeli rumah indent melalui KPR dapat menjadi keputusan yang merugikan, terutama bagi keluarga muda yang baru mulai menata masa depan.

Mengapa Banyak Orang Tergoda Membeli Rumah Indent?

Sebelum membahas risikonya, penting untuk memahami alasan mengapa banyak orang tertarik membeli rumah yang belum dibangun. Biasanya, rumah indent menawarkan harga yang lebih rendah dibandingkan unit siap huni. Selain itu, pengembang sering memberikan berbagai promo, seperti uang muka ringan, cicilan bertahap, hingga bonus tambahan. 

Semua ini menciptakan kesan bahwa membeli rumah indent melalui KPR adalah pilihan paling ekonomis. Padahal, kenyataannya tidak selalu demikian. Ketika sebuah proyek belum dibangun, ada ketidakpastian tinggi terkait kualitas, waktu pembangunan, hingga kesiapan fasilitas sosial maupun infrastruktur. Inilah yang membuat pembeli harus ekstra hati-hati.

Risiko Terbesarnya Yaitu Proyek Mangkrak dan Kerugian Finansial

Salah satu risiko terbesar membeli rumah indent melalui KPR adalah potensi proyek mangkrak. Kondisi ini menjadi momok bagi banyak pembeli rumah di Indonesia. Ketika pengembang tidak mampu menyelesaikan pembangunan karena masalah finansial, konflik internal, atau izin yang belum lengkap, maka proyek bisa berhenti total. Akibatnya, pembeli terjebak dalam kondisi yang merugikan: cicilan KPR tetap berjalan, tetapi rumah tidak kunjung diserahkan.

Kerugian finansial bisa sangat besar karena pembeli harus membayar cicilan kepada bank tanpa mendapatkan manfaat dari rumah tersebut. Banyak kasus menunjukkan bahwa proyek mangkrak bisa bertahun-tahun tanpa kejelasan, dan pengembalian dana dari pengembang pun tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sementara itu, kewajiban terhadap bank tetap berjalan seperti biasa karena hubungan kontraktual KPR berada antara pembeli dan bank, bukan pembeli dan pengembang.

Kualitas Bangunan Tidak Sesuai Janji

Selain mangkrak, risiko lain yang sering dihadapi pembeli rumah indent adalah kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal. Gambar desain yang indah dan brosur yang menjanjikan terkadang tidak sejalan dengan hasil akhir. Ada pengembang yang mengubah material, memperkecil ukuran ruang, atau mengurangi kualitas konstruksi demi menghemat biaya. Hal ini tentu berdampak pada kenyamanan dan keamanan penghuni di masa mendatang.

Pada kasus tertentu, pembeli baru menyadari ketidaksesuaian setelah rumah selesai dibangun dan serah terima dilakukan. Tentu saja, proses komplain dan perbaikan tidak selalu mulus. Beberapa pengembang tidak memberikan respons cepat atau bahkan mengabaikan klaim dari pembeli. Situasi semacam ini menyebabkan pembeli merasakan kerugian ganda: rumah datang terlambat, dan hasil akhirnya pun jauh dari ekspektasi.

Ketidakpastian Waktu Serah Terima yang Tidak Bisa Diprediksi

Membeli rumah indent sering kali membuat pembeli harus menunggu setidaknya 12 hingga 36 bulan sampai rumah selesai dibangun. Namun, dalam banyak kasus, waktu serah terima bisa meleset jauh dari jadwal yang dijanjikan. Keterlambatan pembangunan dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti cuaca buruk, hambatan perizinan, atau kondisi finansial pengembang yang tidak stabil.

Keterlambatan serah terima ini bisa menimbulkan dampak finansial tambahan bagi pembeli. Jika masih menyewa rumah, maka biaya sewa akan terus berjalan bersamaan dengan cicilan KPR yang harus dibayarkan. 

Hal ini membuat pengeluaran bulanan meningkat secara signifikan, sehingga sangat membebani keuangan keluarga. Keterlambatan serah terima juga bisa mempengaruhi rencana hidup, misalnya bagi keluarga yang ingin segera pindah untuk alasan pekerjaan atau pendidikan anak.

Dokumen Legalitas yang Belum Lengkap Menjadi Sumber Masalah

Legalitas tanah dan bangunan merupakan aspek yang paling krusial dalam pembelian properti. Pada banyak kasus rumah indent, legalitas proyek belum sepenuhnya lengkap ketika pemasaran dimulai. Mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB/ PBG), persetujuan site plan, hingga sertifikat induk tanah sering kali belum final. Ketidaklengkapan dokumen legalitas dapat memicu berbagai masalah hukum di kemudian hari.

Jika pengembang belum memiliki legalitas yang jelas, maka pembangunan bisa terhenti sewaktu-waktu akibat sengketa tanah atau pelanggaran tata ruang. Lebih buruk lagi, pembeli bisa terjebak dalam masalah hukum yang panjang karena proses balik nama sertifikat (SHM atau HGB) tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, membeli rumah yang sudah siap huni biasanya lebih aman karena legalitas sudah lengkap dan dapat diperiksa dengan jelas.

Beban Bunga KPR Tetap Berjalan Meski Rumah Belum Ada

Mengambil KPR untuk rumah yang belum dibangun berarti Anda sudah mulai membayar cicilan meskipun rumah belum bisa ditempati. Mengingat jangka waktu KPR biasanya panjang, mulai dari 10 hingga 20 tahun, membayar cicilan untuk rumah yang masih berupa tanah kosong atau kerangka bangunan tentu menjadi beban berat.

Bank pada umumnya tidak peduli apakah rumah sudah selesai atau tidak, karena akad kredit tetap berjalan setelah pencairan dana kepada pengembang. Artinya, pembeli harus membayar bunga KPR sejak awal, yang pada akhirnya meningkatkan total biaya pembelian. Kondisi ini sangat merugikan, terutama jika pembangunan mengalami keterlambatan panjang atau bahkan gagal.

Sulit Menuntut Pengembang Jika Terjadi Kegagalan Pembangunan

Salah satu tantangan terbesar dalam pembelian rumah indent adalah terbatasnya perlindungan konsumen. Meskipun pemerintah memiliki regulasi terkait transaksi properti, proses penegakan hukum terhadap pengembang yang bermasalah tidak selalu mudah. Ketika rumah gagal dibangun atau mengalami keterlambatan parah, pembeli sering kali harus menempuh jalur hukum yang panjang dan memakan biaya besar untuk mendapatkan kejelasan.

Bahkan jika pengembang bersedia mengembalikan uang, prosesnya cenderung lama dan tidak jarang dilakukan dengan sistem cicilan. Kondisi ini tentu sangat merugikan, terutama bagi pembeli yang sudah terlanjur mengeluarkan uang muka, biaya KPR, biaya notaris, hingga berbagai biaya administrasi lainnya.

Tidak Ada Kepastian Lingkungan dan Fasilitas Seperti yang Dijanjikan

Pengembang biasanya menjual konsep hunian lengkap dengan fasilitas, seperti taman, kolam renang, area komersial, dan sekolah. Namun, kenyataannya tidak semua fasilitas tersebut benar-benar dibangun. Banyak proyek yang hanya fokus menyelesaikan unit hunian tanpa menggarap fasilitas pendukung. Akibatnya, pembeli tinggal di lingkungan yang jauh dari ekspektasi awal.

Selain itu, belum adanya penghuni di tahap awal membuat lingkungan terlihat sepi dan kurang aman. Proyek yang belum selesai juga bisa menciptakan suasana yang berisik dan penuh debu, sehingga kurang nyaman untuk ditempati di masa awal.

Perbandingan Rumah Siap Huni Lebih Aman dan Minim Resiko

Membeli rumah siap huni menawarkan banyak keuntungan dibandingkan rumah indent. Pertama, pembeli dapat memeriksa langsung kondisi bangunan, kualitas material, dan lingkungan sekitar sebelum memutuskan membeli. Kedua, legalitas rumah biasanya sudah lengkap, sehingga proses balik nama lebih cepat dan jelas. Ketiga, rumah siap huni memberikan kepastian bahwa pembeli bisa langsung menempati atau menyewakannya.

Selain itu, risiko proyek mangkrak dapat dihindari karena rumah sudah berdiri secara fisik. Meskipun harganya mungkin sedikit lebih tinggi, keamanan dan kepastian yang didapat jauh lebih bernilai dalam jangka panjang.

Membeli rumah indent melalui KPR memang terlihat menarik di awal karena harga lebih rendah dan promo menggiurkan. Namun, risiko yang muncul justru jauh lebih besar daripada manfaat yang didapat. Mulai dari proyek mangkrak, kualitas bangunan yang tidak sesuai, legalitas yang belum jelas, hingga beban cicilan yang harus dibayar meski rumah belum ada. Semua ini menjadi alasan kuat mengapa Anda sebaiknya menghindari KPR untuk rumah yang belum dibangun.

Jika tujuan Anda adalah mendapatkan rumah yang aman, nyaman, dan bebas dari masalah, maka memilih rumah siap huni adalah pilihan yang jauh lebih bijak. Meskipun perlu dana lebih besar di awal, keamanan finansial dan ketenangan jangka panjang adalah keuntungan yang tidak bisa digantikan.

Jika Anda ingin mendapatkan properti yang dekat dengan kawasan strategis, Ray White Kebayoran Barito hadir untuk membantu Anda. Ray White telah mempunyai pengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang properti. Segera hubungi Ray White Kebayoran Barito di (021) 724-1333 untuk mendapatkan berbagai penawaran properti yang sangat menarik. Miliki properti mewah dan strategis bersama Ray White Kebayoran Barito! Anda juga bisa kunjungi website Ray White Kebayoran Barito dihttps://kebayoranbarito.raywhite.co.id/.

Written by: Jennifer Rantelobo (Copywriter of Ray White PPC Group)

Approved by: Cynthia Natalia William (Marcomm of Ray White & Loan Market PPC Group)