Banyak orang di Indonesia sering bertanya-tanya, apakah tanah yang tampak tidak terurus atau tidak digunakan oleh pemiliknya bisa dimiliki oleh warga sekitar? Pertanyaan ini sangat menarik karena di berbagai daerah, masih banyak lahan kosong atau tanah yang dibiarkan begitu saja selama bertahun-tahun tanpa tanda-tanda pengelolaan. Beberapa warga bahkan memanfaatkannya untuk menanam, beternak, atau membangun tempat tinggal sementara. Namun, apakah tindakan tersebut secara hukum bisa membuat tanah terlantar itu menjadi hak milik mereka? Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan, karena ada aturan hukum yang jelas mengatur status tanah terlantar di Indonesia. Berikut penjelasannya! Untuk memahami apakah tanah terlantar bisa menjadi hak milik warga, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan tanah terlantar menurut hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara (seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai), tetapi tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara sesuai dengan keadaan dan sifat haknya. Dengan kata lain, pemiliknya secara hukum tetap ada, namun tanah tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Artinya, tidak semua tanah kosong bisa disebut tanah terlantar. Tanah yang belum memiliki hak kepemilikan dari negara bukanlah tanah terlantar, melainkan tanah negara atau tanah yang belum terdaftar. Sementara tanah yang sudah memiliki sertifikat atau hak tertentu, namun dibiarkan begitu saja tanpa digunakan dalam jangka waktu tertentu, dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar. Peraturan ini dibuat untuk mencegah praktik monopoli tanah dan memastikan bahwa setiap lahan digunakan secara produktif untuk kesejahteraan masyarakat. Penentuan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan sembarangan oleh warga atau pemerintah daerah. Ada proses hukum yang ketat yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Proses ini dimulai dengan identifikasi dan penelitian terhadap tanah yang dicurigai tidak dimanfaatkan. Jika dalam hasil penelitian terbukti bahwa tanah tersebut tidak digunakan sesuai haknya selama lebih dari tiga tahun berturut-turut, maka tanah itu dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar. Namun, sebelum ditetapkan secara resmi, BPN akan memberikan peringatan tertulis kepada pemegang hak tanah sebanyak tiga kali dalam jangka waktu tertentu. Jika pemilik tidak memberikan tanggapan atau tidak memperbaiki pemanfaatannya setelah peringatan tersebut, maka tanah itu dapat ditetapkan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Artinya, hak kepemilikan sebelumnya dicabut, dan status tanahnya kembali menjadi milik negara. Setelah itu, tanah tersebut bisa digunakan untuk program-program pemerintah, seperti reforma agraria atau redistribusi tanah bagi masyarakat yang membutuhkan. Pertanyaan utama yang sering muncul adalah “apakah warga bisa memiliki tanah terlantar?” Jawabannya adalah tidak secara langsung. Warga tidak bisa serta-merta mengklaim atau mendirikan bangunan di atas tanah terlantar dan berharap akan menjadi pemilik sah. Berdasarkan hukum agraria Indonesia, segala bentuk penguasaan atas tanah tanpa dasar hukum yang sah disebut sebagai penguasaan liar atau pendudukan ilegal. Bahkan jika seseorang telah menempati tanah tersebut selama bertahun-tahun, hal itu tidak serta-merta menjadikannya pemilik yang sah. Namun, bukan berarti warga sama sekali tidak bisa mendapatkan tanah tersebut. Setelah tanah terlantar ditetapkan sebagai tanah negara, pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur pemanfaatannya. Dalam konteks ini, tanah tersebut dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, seperti diberikan kepada warga yang tidak memiliki lahan melalui program redistribusi tanah atau reforma agraria. Jadi, warga bisa mendapatkan hak atas tanah terlantar melalui mekanisme resmi dari pemerintah, bukan dengan menduduki atau menguasainya secara sepihak. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 memberikan dasar hukum mengenai penertiban tanah terlantar. Di dalamnya dijelaskan bahwa tanah yang tidak diusahakan secara sengaja selama dua tahun berturut-turut dapat dikenai pencabutan hak oleh negara. Setelah hak atas tanah dicabut, tanah tersebut berstatus sebagai tanah cadangan untuk negara (TCUN) yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara. Hal ini dilakukan agar tanah tidak timbul konflik kepemilikan, tidak dikuasai sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan agar fungsi sosial tanah tetap terjaga. Dengan demikian, tanah terlantar bukan secara otomatis menjadi milik warga yang menguasai tanah tersebut secara fisik tanpa hak, melainkan setelah melalui proses hukum yang ketat dan resmi. Jika pihak yang berhak tidak mengurus pemanfaatan tanahnya, negara berhak mengambil alih dan mengelolanya demi kepentingan umum. Bagi warga yang ingin memiliki tanah terlantar, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh secara legal. Pertama, pastikan tanah tersebut benar-benar berstatus tanah terlantar atau tanah negara. Warga bisa mengecek status tanah di kantor pertanahan setempat (BPN) dengan membawa dokumen seperti peta lokasi atau titik koordinat lahan yang dimaksud. Setelah statusnya jelas, warga bisa mengajukan permohonan hak atas tanah negara. Biasanya, tanah-tanah terlantar yang sudah menjadi milik negara akan dimasukkan ke dalam program redistribusi tanah. Melalui program ini, warga yang memenuhi syarat (misalnya petani tanpa lahan atau masyarakat berpenghasilan rendah) bisa mendapatkan hak guna atau hak milik atas tanah tersebut. Pemerintah juga bisa memberikan lahan tersebut untuk kepentingan umum seperti pertanian, perumahan rakyat, atau kegiatan sosial. Proses ini dilakukan secara resmi dengan pengawasan BPN agar tidak ada penyalahgunaan atau konflik kepemilikan di kemudian hari. Selain itu, warga yang sudah lama menguasai tanah tanpa sertifikat, tetapi dapat membuktikan penguasaannya dilakukan dengan itikad baik dan tanpa sengketa, bisa mengajukan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, hal ini hanya bisa dilakukan jika tanah tersebut bukan termasuk kategori tanah terlantar yang sudah ditetapkan oleh negara. Banyak kasus di mana warga mendirikan rumah atau menggarap lahan di atas tanah kosong tanpa izin, dengan harapan suatu saat tanah itu bisa menjadi miliknya. Namun, tindakan seperti ini sangat berisiko. Jika tanah tersebut ternyata masih memiliki pemilik sah atau belum ditetapkan sebagai tanah negara, maka penguasaan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pemilik tanah bisa melaporkan penguasaan ilegal itu dan menuntut pengosongan lahan melalui jalur hukum. Dalam beberapa kasus, warga yang menempati tanah tanpa izin bahkan bisa dikenakan sanksi pidana karena dianggap menyerobot hak milik orang lain. Selain itu, jika tanah itu sudah dikategorikan sebagai tanah terlantar dan ditetapkan menjadi tanah negara, warga yang menempatinya tanpa izin tetap bisa digusur karena tidak memiliki dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak serta-merta menempati tanah kosong, melainkan memeriksa status hukumnya terlebih dahulu. Pemerintah sendiri kini semakin tegas dalam menindak penyerobotan tanah, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dan memanfaatkan tanah terlantar. Melalui Kementerian ATR/BPN, pemerintah berusaha menertibkan dan memanfaatkan tanah-tanah yang tidak digunakan secara produktif untuk kepentingan masyarakat luas. Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah mendukung pemerataan ekonomi dan keadilan sosial di bidang pertanahan. Tanah terlantar yang telah menjadi tanah negara dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti pembangunan infrastruktur, perumahan rakyat, pertanian, atau kawasan industri kecil. Selain itu, sebagian tanah juga dapat dialokasikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan melalui program redistribusi tanah. Dengan cara ini, tanah tidak hanya menjadi aset yang menganggur, tetapi bisa memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan prinsip reforma agraria, yaitu pemerataan kepemilikan dan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan bersama. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tanah terlantar tidak bisa langsung menjadi milik warga, kecuali melalui mekanisme resmi dari pemerintah. Warga tidak diperbolehkan menguasai atau membangun di atas tanah terlantar secara sepihak karena hal itu termasuk pelanggaran hukum. Namun, ketika tanah tersebut sudah ditetapkan sebagai tanah negara, warga bisa mendapatkan hak atasnya melalui program resmi seperti redistribusi tanah atau permohonan hak guna sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa status tanah di Indonesia sangat diatur oleh hukum. Tanah bukan hanya aset pribadi, tetapi juga bagian dari sumber daya nasional yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, jika Anda menemukan tanah kosong atau tidak terurus, langkah terbaik adalah memeriksa status hukumnya terlebih dahulu di kantor BPN setempat sebelum mengambil tindakan apapun. Melalui pemahaman hukum yang benar, masyarakat dapat menghindari konflik pertanahan dan sekaligus berkontribusi dalam menjaga tata kelola tanah yang adil dan berkelanjutan di Indonesia. Jika Anda ingin mendapatkan properti yang dekat dengan kawasan strategis, Ray White Kebayoran Barito hadir untuk membantu Anda. Ray White telah mempunyai pengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang properti. Segera hubungi Ray White Kebayoran Barito di (021) 724-1333 untuk mendapatkan berbagai penawaran properti yang sangat menarik. Miliki properti mewah dan strategis bersama Ray White Kebayoran Barito! Anda juga bisa kunjungi website Ray White Kebayoran Barito dihttps://kebayoranbarito.raywhite.co.id/. Written by: Jennifer Rantelobo (Copywriter of Ray White PPC Group) Approved by: Cynthia Natalia William (Marcomm of Ray White & Loan Market PPC Group)Apakah Tanah Terlantar Bisa Menjadi Hak Milik Warga? Simak Penjelasan Hukumnya di Sini!
Pengertian Tanah Terlantar Menurut Hukum Indonesia
Kapan Suatu Tanah Dinyatakan Sebagai Tanah Terlantar
Apakah Warga Bisa Mengklaim atau Memiliki Tanah Terlantar?
Aturan Hukum dan Konsekuensi Tanah Terlantar
Langkah-Langkah Agar Warga Bisa Memperoleh Tanah Terlantar Secara Sah
Risiko Menguasai Tanah Terlantar Secara Ilegal
Peran Pemerintah dalam Mengelola Tanah Terlantar