logo-raywhite-offcanvas

27 Nov 2025 NEWS 6 min read

Apakah Penyewa Harus Pindah Jika Rumah Dijual oleh Pemiliknya? Simak Penjelasan Lengkapnya

Apakah Penyewa Harus Pindah Jika Rumah Dijual oleh Pemiliknya? Simak Penjelasan Lengkapnya

Dalam dunia properti, hubungan antara pemilik rumah (landlord) dan penyewa seringkali diatur dengan perjanjian sewa menyewa yang jelas. Namun, permasalahan mulai muncul ketika pemilik rumah memutuskan untuk menjual properti yang sedang disewakan kepada pihak lain. 

Kondisi ini sering membuat penyewa bingung dan khawatir, terutama terkait dengan hak mereka untuk tetap tinggal di rumah tersebut atau harus segera pindah. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah penyewa wajib pindah apabila rumah yang sedang disewanya dijual oleh pemilik? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hal tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami.

Hak Penyewa dalam Perjanjian Sewa

Salah satu hal yang harus dipahami sejak awal adalah bahwa hubungan hukum antara pemilik rumah dan penyewa diikat oleh sebuah perjanjian sewa. Perjanjian ini biasanya mencakup jangka waktu sewa, besaran uang sewa, kewajiban membayar, serta hak-hak penyewa untuk menempati rumah selama jangka waktu tersebut. 

Dengan adanya perjanjian yang sah, penyewa memiliki hak hukum untuk tetap tinggal di rumah hingga masa kontrak berakhir, meskipun pemilik rumah menjual properti tersebut. Artinya, hak penyewa tetap berlaku dan tidak bisa serta merta dibatalkan hanya karena rumah berpindah tangan.

Apakah Penyewa Harus Pindah Setelah Rumah Dijual?

Pertanyaan utama yang sering muncul adalah apakah penyewa wajib pindah setelah rumah dijual. Jawabannya bergantung pada isi perjanjian sewa yang telah disepakati. Jika penyewa memiliki kontrak tertulis yang masih berlaku, maka penyewa berhak untuk tetap tinggal di rumah tersebut hingga masa kontrak habis, meskipun pemilik rumah sudah menjualnya. Hal ini karena perjanjian sewa bersifat mengikat, tidak hanya kepada pemilik lama tetapi juga kepada pemilik baru yang membeli rumah tersebut.

Namun, dalam prakteknya, banyak terjadi perbedaan pemahaman. Beberapa pemilik baru mungkin ingin segera menempati rumah atau menyewakannya kembali kepada pihak lain. Dalam situasi ini, terkadang timbul konflik antara penyewa dengan pemilik baru. Untuk itulah penting bagi penyewa untuk memiliki perjanjian tertulis yang jelas agar haknya terlindungi.

Kedudukan Perjanjian Sewa Menurut Hukum

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia, perjanjian sewa menyewa adalah sah selama memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal. 

Dengan demikian, apabila penyewa memiliki bukti tertulis berupa kontrak sewa yang sah, maka kontrak tersebut tetap berlaku sekalipun terjadi perpindahan kepemilikan rumah. Dalam hukum dikenal istilah “asas pacta sunt servanda”, yang berarti setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Oleh sebab itu, pemilik baru rumah sebenarnya berkewajiban untuk menghormati kontrak sewa yang sudah berjalan. Penyewa tidak bisa dipaksa untuk pindah sebelum masa sewa berakhir, kecuali ada kesepakatan bersama yang disetujui kedua belah pihak.

Bagaimana Jika Tidak Ada Kontrak Tertulis?

Sayangnya, masih banyak penyewa di Indonesia yang tidak memiliki kontrak tertulis dan hanya mengandalkan kesepakatan lisan dengan pemilik rumah. Dalam kondisi ini, posisi penyewa menjadi lebih lemah ketika rumah dijual. Pemilik baru bisa saja meminta penyewa untuk segera pindah dengan alasan tidak ada perjanjian hukum yang mengikat. Meskipun perjanjian lisan sebenarnya diakui dalam hukum perdata, tetapi pembuktiannya jauh lebih sulit dibandingkan kontrak tertulis.

Apabila penyewa hanya memiliki perjanjian lisan, maka jalan terbaik adalah melakukan komunikasi yang baik dengan pemilik baru. Penyewa bisa meminta waktu tambahan untuk mencari tempat tinggal baru atau bahkan menawarkan untuk memperpanjang kontrak dengan pemilik baru jika masih ingin tetap tinggal di rumah tersebut.

Negosiasi Antara Penyewa dan Pemilik Baru

Ketika rumah sudah berpindah tangan, tidak menutup kemungkinan pemilik baru memiliki rencana lain terhadap rumah tersebut. Jika penyewa masih ingin tetap tinggal, maka penyewa bisa mencoba melakukan negosiasi dengan pemilik baru. Negosiasi ini dapat berupa perpanjangan kontrak sewa, kesepakatan harga baru, atau jangka waktu tertentu hingga penyewa siap pindah.

Dalam praktiknya, negosiasi seringkali menjadi jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak. Pemilik baru bisa mendapatkan pemasukan dari uang sewa, sementara penyewa masih memiliki tempat tinggal yang nyaman tanpa harus terburu-buru pindah.

Kewajiban Penyewa Saat Rumah Dijual

Selain memahami haknya, penyewa juga harus menyadari kewajiban yang melekat selama masa sewa. Penyewa tetap wajib membayar uang sewa tepat waktu sesuai dengan kontrak, menjaga kondisi rumah, serta tidak melakukan hal-hal yang merugikan pemilik rumah. Jika penyewa lalai dalam melaksanakan kewajiban, maka posisi hukumnya bisa melemah dan pemilik baru memiliki alasan untuk mengakhiri kontrak sewa lebih cepat.

Kewajiban lain yang juga penting adalah memberikan akses kepada calon pembeli rumah ketika pemilik lama ingin menunjukkan properti tersebut. Selama hal ini dilakukan dengan komunikasi yang baik, penyewa sebaiknya kooperatif agar proses jual beli berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik.

Perlindungan Hukum bagi Penyewa

Di Indonesia, perlindungan hukum bagi penyewa memang belum sekuat di negara lain. Namun, penyewa tetap memiliki landasan hukum untuk mempertahankan haknya. Salah satunya adalah melalui perjanjian tertulis yang sah secara hukum. Selain itu, penyewa juga bisa mengajukan gugatan ke pengadilan apabila merasa haknya dilanggar, misalnya dipaksa keluar sebelum kontrak sewa berakhir.

Meskipun jalur hukum tersedia, penyelesaian melalui musyawarah dan komunikasi tetap menjadi cara terbaik. Dengan menjalin hubungan baik antara penyewa dan pemilik rumah, baik lama maupun baru, masalah dapat dihindari dan solusi yang adil bisa dicapai.

Tips bagi Penyewa Agar Tidak Dirugikan

Agar tidak dirugikan ketika rumah yang disewa dijual, penyewa sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut. Pertama, selalu buat kontrak tertulis dengan perjanjian sewa yang selalu dituangkan secara tertulis dengan tanda tangan kedua belah pihak. Kedua, cantumkan klausul perlindungan dalam kontrak, tuliskan dengan jelas hak penyewa untuk tetap tinggal hingga masa sewa habis, meskipun rumah dijual. 

Ketiga, simpan bukti pembayaran seperti bukti pembayaran sewa sangat penting sebagai dasar bahwa penyewa sudah memenuhi kewajibannya. Keempat, jaga komunikasi yang baik dengan pemilik lama maupun pemilik baru, komunikasi yang baik akan membantu menghindari konflik. Terakhir, persiapkan alternatif penyewa, juga sebaiknya Anda memiliki rencana cadangan jika sewaktu-waktu harus pindah, agar tidak kebingungan mencari tempat tinggal baru.

Apakah penyewa harus pindah apabila rumah dijual oleh pemiliknya? Jawabannya adalah tidak selalu. Jika penyewa memiliki kontrak sewa tertulis yang sah dan masih berlaku, maka penyewa berhak untuk tetap tinggal hingga masa sewa habis, meskipun rumah sudah berpindah kepemilikan. 

Pemilik baru wajib menghormati kontrak tersebut sesuai dengan prinsip hukum perdata. Namun, jika penyewa tidak memiliki kontrak tertulis, maka posisi hukumnya menjadi lebih lemah dan kemungkinan besar harus mengikuti keputusan pemilik baru.

Oleh karena itu, penting bagi setiap penyewa untuk selalu membuat perjanjian sewa tertulis, menjaga komunikasi yang baik, serta memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan demikian, ketika rumah yang disewa dijual, penyewa tidak akan panik atau merasa dirugikan, karena sudah memiliki landasan hukum yang jelas.

Jika Anda ingin mendapatkan properti yang dekat dengan kawasan strategis, Ray White Kebayoran Barito hadir untuk membantu Anda. Ray White telah mempunyai pengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang properti. Segera hubungi Ray White Kebayoran Barito di (021) 724-1333 untuk mendapatkan berbagai penawaran properti yang sangat menarik. Miliki properti mewah dan strategis bersama Ray White Kebayoran Barito! Anda juga bisa kunjungi website Ray White Kebayoran Barito dihttps://kebayoranbarito.raywhite.co.id/.

Written by: Jennifer Rantelobo (Copywriter of Ray White PPC Group)

Approved by: Cynthia Natalia William (Marcomm of Ray White & Loan Market PPC Group)