logo-raywhite-offcanvas

22 Jan 2026 NEWS 6 min read

Apakah Tanah Garapan Bisa Menjadi Hak Milik? Penjelasan Lengkap dan Perspektif Hukum di Indonesia

Apakah Tanah Garapan Bisa Menjadi Hak Milik? Penjelasan Lengkap dan Perspektif Hukum di Indonesia

Tanah garapan adalah istilah yang sering kita dengar dalam kehidupan masyarakat adat maupun petani yang menggantungkan hidupnya pada pengolahan tanah untuk bertani atau bercocok tanam. Namun, dalam konteks hukum tanah di Indonesia, pertanyaan mendasar yang kerap muncul adalah apakah tanah garapan ini dapat menjadi hak milik seseorang secara legal. Pembahasan ini menjadi penting mengingat tanah merupakan salah satu aset fundamental yang tidak hanya menjadi sumber kehidupan tetapi juga modal penting dalam pembangunan ekonomi.

Tanah garapan sendiri biasanya merupakan sebidang lahan yang tidak memiliki sertifikat hak milik atau hak lainnya yang diakui negara secara formal, tetapi dikelola, diolah, dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu dalam jangka waktu tertentu. 

Seiring dengan berjalannya waktu, bila penggarapan tersebut dilakukan secara terus menerus dan memenuhi unsur-unsur tertentu, muncul pertanyaan apakah hak kepemilikan atas tanah tersebut bisa diakui secara hukum sehingga penggarap dapat menjadi pemilik sah atas tanah itu.

Definisi dan Pengertian Tanah Garapan

Secara sederhana, tanah garapan adalah tanah yang dikelola atau diolah oleh seseorang atau kelompok tanpa surat bukti kepemilikan formal, seperti sertifikat hak milik, hak guna usaha, atau izin pengusahaan. Biasanya tanah ini berupa tanah terlantar, tanah negara yang belum dimanfaatkan, atau tanah milik orang lain yang tidak dimanfaatkan dan kemudian diolah oleh penggarap.

Dalam masyarakat adat, tanah garapan juga bisa merujuk pada tanah yang diolah oleh anggota komunitas adat berdasarkan aturan adat yang mengatur hak pengelolaan tanah secara turun-temurun. Namun, dalam kerangka hukum agraria nasional yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, keberadaan tanah garapan harus dikaitkan dengan status kepemilikan dan penguasaan tanah secara formal.

Perspektif Hukum Agraria terhadap Tanah Garapan

Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 menjadi acuan utama dalam menentukan status hukum atas tanah di Indonesia, termasuk tanah garapan. Dalam UUPA, hak atas tanah yang diakui secara hukum terdiri dari hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Untuk tanah garapan yang tidak memiliki salah satu dari hak tersebut, maka statusnya secara hukum adalah tanah tanpa hak atau tanah tidak bersertifikat.

Namun, meskipun tidak memiliki sertifikat, UUPA menganut prinsip "Ius Contituendum," yang memungkinkan seseorang memperoleh hak atas tanah melalui azas pemanfaatan dan penguasaan nyata (praktis) yang dilakukan dalam jangka waktu cukup lama, dengan ketentuan tertentu. Prinsip ini sering dikaitkan dengan istilah hak kepemilikan berdasarkan penguasaan fisik yang dikenal dengan istilah penguasaan fisik continuous dan tampak nyata (kultuur en feitelijk bezit).

Meskipun demikian, penguasaan praktis atas tanah tidak otomatis mengalihkan hak milik kepada penggarap. Proses pengalihan hak atas tanah garapan ke status hak milik harus melalui mekanisme pengakuan dan penerbitan sertifikat berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kasus dan Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan di Indonesia

Dalam praktiknya, banyak sengketa terjadi antara penggarap dan pemilik tanah asli atau pemerintah, terutama ketika tanah garapan merupakan tanah negara atau objek sengketa pertanahan yang belum terdaftar secara resmi. Sengketa ini sangat kompleks karena berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, dan hukum.

Beberapa penggarap yang telah lama mengolah tanah yang dikuasai secara adat maupun praktis berusaha mengajukan permohonan agar tanah tersebut diubah statusnya menjadi hak milik melalui program sertifikasi atau pengakuan hak dari pemerintah daerah atau BPN. Namun, tidak semua permohonan ini berhasil karena terbentur regulasi yang mengharuskan bukti kepemilikan formal yang sah.

Sementara di sisi lain, pemerintah melalui program reforma agraria mencoba mengakomodasi masyarakat penggarap atau petani kecil agar mendapatkan kepastian atas tanah yang mereka garap, memberikan legalitas berupa hak milik atau hak guna usaha.

Syarat dan Prosedur Menjadikan Tanah Garapan sebagai Hak Milik

Untuk menjadikan tanah garapan sebagai hak milik secara sah menurut hukum, terdapat beberapa syarat dan langkah yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Penggarap harus dapat menunjukan bahwa mereka telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara nyata, terus menerus, dan dalam jangka waktu yang cukup lama.

  2. Penggarap harus mengajukan permohonan pengakuan hak atas tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait, melampirkan bukti penguasaan fisik dan dokumen pendukung lainnya.

  3. Pemerintah lakukan verifikasi di lapangan guna memastikan kebenaran letak tanah, batas-batasnya, serta penggunaan tanah.

  4. Setelah verifikasi dan apabila memenuhi syarat, maka BPN dapat menerbitkan sertifikat hak milik atau hak guna usaha atas nama penggarap.

  5. Terkadang dalam proses ini perlu adanya mediasi dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan agar tidak terjadi konflik lebih lanjut.

Prosedur ini seringkali memakan waktu cukup lama dan memerlukan pemahaman hukum serta dukungan administrasi yang matang. Oleh sebab itu, program-program sertifikasi tanah dari pemerintah sering ditujukan untuk membantu masyarakat penggarap agar mendapat kepastian hukum atas tanah yang diolahnya.

Dampak Hukum dan Sosial Jika Tanah Garapan Berubah Status Menjadi Hak Milik

Ketika tanah garapan sudah diakui menjadi hak milik, maka penggarap berhak sepenuhnya atas tanah tersebut, dapat menjual, menggadaikan, atau memanfaatkan tanah sesuai keinginannya dalam kerangka hukum yang ada. Kepemilikan tanah yang jelas juga memberikan rasa aman bagi penggarap, mendorong mereka untuk mengembangkan tanah secara optimal dan meningkatkan kesejahteraan.

Dari sisi sosial, pengakuan hak atas tanah garapan dapat meminimalisir konflik agraria yang merugikan semua pihak dan menjaga harmoni masyarakat di daerah tersebut. Hal ini juga mendukung program pembangunan nasional yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat lokal dan pengentasan kemiskinan.

Namun, di sisi lain, perubahan status tanah dari garapan menjadi hak milik harus diatur secara adil agar tidak memunculkan ketimpangan sosial baru atau eksklusi terhadap kelompok rentan yang selama ini bergantung pada tanah garapan sebagai sumber hidupnya.

Secara prinsip, tanah garapan bisa menjadi hak milik jika memenuhi syarat objektif dan prosedural yang ditetapkan dalam hukum agraria Indonesia. Penguasaan fisik dan pengolahan tanah secara terus menerus merupakan langkah awal, namun pengakuan formal dari pemerintah melalui penerbitan sertifikat adalah kunci agar tanah garapan memiliki status hukum yang pasti sebagai hak milik.

Proses ini bukan hal yang sederhana dan membutuhkan keterlibatan serta pemahaman hukum yang baik, terutama dalam menjaga keseimbangan antara hak penggarap dan kepentingan pemilik atau negara. Pemerintah terus mendorong program reformasi agraria untuk memperluas akses kepastian hak atas tanah, termasuk bagi para penggarap tanah. Kepastian hukum atas tanah garapan menjadi sangat penting untuk mendukung keadilan sosial, pembangunan berkelanjutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara umum.

Jika Anda ingin mendapatkan properti yang dekat dengan kawasan strategis, Ray White Kebayoran Barito hadir untuk membantu Anda. Ray White telah mempunyai pengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang properti. Segera hubungi Ray White Kebayoran Barito di (021) 724-1333 untuk mendapatkan berbagai penawaran properti yang sangat menarik. Miliki properti mewah dan strategis bersama Ray White Kebayoran Barito! Anda juga bisa kunjungi website Ray White Kebayoran Barito dihttps://kebayoranbarito.raywhite.co.id/.

Written by: Jennifer Rantelobo (Copywriter of Ray White PPC Group)

Approved by: Cynthia Natalia William (Marcomm of Ray White & Loan Market PPC Group)