logo-raywhite-offcanvas

29 Oct 2026 NEWS 5 min read
Syarat dan Alur Pengurusan Izin Usaha Ruko yang Wajib Diketahui

Syarat dan Alur Pengurusan Izin Usaha Ruko yang Wajib Diketahui

Syarat dan Alur Pengurusan Izin Usaha Ruko yang Wajib Diketahui

Membuka usaha di ruko menjadi pilihan menarik bagi pelaku bisnis yang ingin memiliki tempat usaha tetap dan mudah dijangkau pelanggan. Mulai dari toko pakaian, restoran, salon, hingga kantor jasa, ruko dapat digunakan untuk berbagai jenis kegiatan komersial. Namun, sebelum mulai beroperasi, pemilik usaha perlu memahami persyaratan legalitas yang harus dipenuhi agar kegiatan bisnis berjalan dengan tertib.

Pengurusan izin usaha ruko di Indonesia saat ini dilakukan melalui sistem perizinan yang disesuaikan dengan jenis dan tingkat risiko kegiatan usaha. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha dapat mengurus legalitas secara elektronik. Ketentuan perizinan berbasis risiko saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Lantas, apa saja syarat dan tahapan pengurusan izin usaha ruko yang perlu diketahui sebelum memulai bisnis?

Pahami Jenis Izin yang Dibutuhkan

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memahami bahwa izin usaha tidak selalu sama untuk setiap jenis bisnis. Persyaratan untuk membuka toko pakaian tentu dapat berbeda dengan restoran, klinik, atau tempat produksi makanan.

Secara umum, pelaku usaha perlu memperhatikan Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian penggunaan ruang, serta legalitas bangunan tempat usaha. Bergantung pada bidang dan tingkat risiko usaha, pemilik bisnis mungkin juga perlu memenuhi Sertifikat Standar, izin tertentu, atau persyaratan tambahan lainnya.

NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berkaitan dengan persyaratan bangunan, bukan pengganti izin kegiatan usaha. Karena itu, penting untuk memastikan seluruh persyaratan sesuai dengan kegiatan bisnis yang akan dijalankan.

Siapkan Dokumen Persyaratan Pengurusan Izin

Sebelum mengajukan perizinan, pemilik usaha sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pengisian data berjalan lebih lancar. Dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan meliputi:

  • KTP dan data identitas pemilik usaha atau pihak yang berwenang.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila dipersyaratkan sesuai bentuk dan ketentuan usaha.

  • Alamat lengkap serta informasi lokasi ruko.

  • Data bidang usaha dan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

  • Dokumen kepemilikan atau perjanjian sewa ruko.

  • Dokumen bangunan dan informasi kesesuaian pemanfaatan ruang, sesuai kebutuhan kegiatan usaha.

Perlu diketahui bahwa daftar tersebut merupakan persiapan umum, bukan daftar wajib yang berlaku sama untuk semua bisnis. Dokumen tambahan dapat diminta berdasarkan jenis usaha, lokasi, dan hasil penilaian risiko dalam sistem OSS.

Pastikan Ruko Sesuai untuk Kegiatan Usaha

Sebelum mengurus NIB, pastikan ruko memang dapat digunakan untuk menjalankan bisnis yang direncanakan. Jangan hanya mempertimbangkan lokasi strategis atau tampilan bangunan, tetapi periksa juga ketentuan pemanfaatan ruang dan kelayakan bangunannya.

Misalnya, ruko yang direncanakan menjadi restoran perlu diperiksa kesesuaiannya dengan kegiatan kuliner, termasuk kebutuhan fasilitas pendukung dan persyaratan kebersihan yang berlaku. Begitu pula dengan ruang usaha anak muda yang digunakan sebagai studio kreatif, kantor, atau tempat kursus.

Periksa dokumen PBG dan SLF jika relevan dengan kondisi bangunan, serta pastikan penggunaan ruko sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat perubahan fungsi atau renovasi besar, persyaratan tambahan mungkin diperlukan. Pemeriksaan ini penting agar pemilik usaha tidak menghadapi kendala setelah mengeluarkan biaya untuk membeli atau menyewa ruko.

Daftar dan Ajukan NIB Melalui OSS

Setelah dokumen dasar siap, langkah berikutnya adalah mengakses situs resmi OSS dioss.go.id. Buat akun atau masuk menggunakan akses yang sesuai dengan bentuk usaha, kemudian lengkapi data pelaku usaha dan informasi kegiatan bisnis.

Selanjutnya, pilih bidang usaha berdasarkan KBLI yang sesuai. Pastikan kode yang dipilih benar-benar menggambarkan kegiatan yang dijalankan, sebab klasifikasi tersebut berpengaruh terhadap persyaratan perizinan. Setelah data diisi, ikuti petunjuk sistem untuk menyelesaikan permohonan. NIB dapat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku apabila persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi.

Sistem OSS menggunakan pendekatan berbasis risiko. Untuk usaha berisiko rendah, NIB menjadi legalitas utama. Sementara itu, usaha berisiko menengah dapat memerlukan Sertifikat Standar, dan usaha berisiko tinggi memerlukan izin sesuai ketentuan bidangnya. 

Lengkapi Izin Tambahan Sebelum Beroperasi

Setelah mendapatkan NIB, jangan langsung menganggap seluruh proses perizinan selesai. Periksa kembali apakah kegiatan usaha membutuhkan Sertifikat Standar terverifikasi, izin sektoral, persetujuan lingkungan, atau perizinan untuk menunjang kegiatan usaha.

Kebutuhan tersebut bergantung pada karakter bisnis dan ketentuan yang berlaku. Usaha makanan, misalnya, dapat memiliki persyaratan tambahan terkait keamanan pangan dan sanitasi. Sementara itu, usaha tertentu yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan perlu memenuhi ketentuan lingkungan sesuai skala dan karakter kegiatannya.

Pastikan pula persyaratan bangunan dan penggunaan ruang telah terpenuhi sebelum ruko digunakan secara komersial. Jika mengalami kesulitan, pelaku usaha dapat meminta informasi melalui layanan OSS atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Periksa Kembali Legalitas dan Simpan Dokumen

Tahap terakhir adalah memeriksa kembali seluruh dokumen perizinan yang telah diterbitkan. Pastikan nama pelaku usaha, alamat ruko, bidang usaha, dan data lainnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Simpan dokumen digital maupun salinan cetak di tempat yang aman agar mudah ditemukan ketika diperlukan untuk pemeriksaan, pengembangan usaha, atau pengajuan layanan lainnya.   

Jika nantinya bisnis mengalami perubahan kegiatan atau lokasi, periksa apakah data dan izin yang dimiliki perlu diperbarui. Bagi pelaku bisnis yang memiliki ruko modern, kelengkapan dokumen juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha dan mengurangi risiko kendala administratif.

Pengurusan izin usaha ruko perlu dilakukan secara cermat, mulai dari menyiapkan dokumen, memeriksa kesesuaian lokasi dan bangunan, mengajukan NIB melalui OSS, hingga melengkapi persyaratan tambahan sesuai jenis usaha. 

Memahami tahapan tersebut akan membantu pelaku bisnis mempersiapkan operasional dengan lebih baik. Bagi siapa pun yang sedang mempertimbangkan kelebihan beli ruko untuk menjalankan usaha sendiri, legalitas properti dan kesesuaian penggunaannya sebaiknya diperiksa sejak awal. Dengan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, ruko dapat dimanfaatkan sebagai tempat usaha yang lebih siap secara administratif dan mendukung perkembangan bisnis dalam jangka panjang.

Jika Anda ingin mendapatkan properti yang dekat dengan kawasan strategis, Ray White Kebayoran Barito hadir untuk membantu Anda. Ray White telah mempunyai pengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang properti. Segera hubungi Ray White Kebayoran Barito di (021) 724-1333 untuk mendapatkan berbagai penawaran properti yang sangat menarik. Miliki properti mewah dan strategis bersama Ray White Kebayoran Barito! Anda juga bisa kunjungi website Ray White Kebayoran Barito dihttps://kebayoranbarito.raywhite.co.id/.

Written by: Jennifer Rantelobo (Copywriter of Ray White PPC Group)

Approved by: Gisela Milenie Erjorena (Marcomm of Ray White & Loan Market PPC Group)