logo-raywhite-offcanvas

11 Nov 2025 NEWS 5 min read

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Surat Perjanjian Sewa Properti Ruko

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Surat Perjanjian Sewa Properti Ruko

Surat perjanjian sewa properti ruko merupakan dokumen resmi yang mengikat antara pemilik dan penyewa dalam sebuah transaksi sewa-menyewa. Dokumen ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Sayangnya, banyak orang yang membuat surat perjanjian secara terburu-buru tanpa memahami poin-poin penting yang seharusnya tercantum di dalamnya. 

Akibatnya, ketika terjadi perselisihan, surat perjanjian tersebut tidak mampu menjadi bukti yang kuat. Oleh karena itu, memahami hal-hal yang perlu diperhatikan saat membuat surat perjanjian sewa ruko menjadi sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. Artikel ini akan membahas terakit hal yang harus Anda perhatikan saat membuat surat perjanjian dalam penyewaan properti ruko.

1. Identitas Lengkap Para Pihak yang Terlibat

Hal pertama yang wajib dicantumkan dalam surat perjanjian adalah identitas lengkap kedua belah pihak, yaitu pemilik (pihak pertama) dan penyewa (pihak kedua). Identitas ini biasanya meliputi nama lengkap, alamat, nomor KTP, dan nomor kontak yang dapat dihubungi. Informasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, jika salah satu pihak adalah badan usaha, perlu dicantumkan juga nama perusahaan, alamat kantor, serta nomor izin usaha atau NPWP. Identitas yang jelas akan memudahkan proses verifikasi jika suatu saat diperlukan.

2. Deskripsi Detail Ruko yang Disewakan

Kesalahpahaman sering terjadi karena kurangnya penjelasan detail mengenai properti yang disewakan. Dalam surat perjanjian, ruko harus dideskripsikan secara rinci, termasuk alamat lengkap, ukuran bangunan, jumlah lantai, fasilitas yang tersedia, serta kondisi bangunan saat disewa. 

Sertakan juga informasi mengenai kelengkapan seperti listrik, air, parkir, atau fasilitas lainnya. Dengan mencantumkan deskripsi secara detail, kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai objek sewa sehingga meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

3. Jangka Waktu Sewa yang Jelas

Poin berikutnya adalah menentukan jangka waktu sewa secara tegas, misalnya 1 tahun, 3 tahun, atau sesuai kesepakatan. Cantumkan tanggal mulai dan tanggal berakhirnya masa sewa. Selain itu, penting untuk menambahkan klausul perpanjangan sewa jika penyewa ingin melanjutkan masa sewa setelah kontrak berakhir. Jangka waktu yang jelas akan membantu menghindari perselisihan dan memudahkan perencanaan bagi kedua belah pihak, baik untuk mencari penyewa baru maupun untuk mengatur kelanjutan usaha.

4. Besaran Biaya Sewa dan Cara Pembayaran

Nilai sewa adalah poin yang sangat krusial dalam perjanjian. Pastikan besaran biaya sewa dicantumkan secara jelas, baik per bulan maupun per tahun. Sertakan pula mekanisme pembayaran, misalnya transfer bank atau tunai, serta batas waktu pembayaran. Untuk menghindari masalah, sebaiknya cantumkan juga ketentuan mengenai keterlambatan pembayaran, seperti denda atau penalti yang berlaku. Dengan aturan yang tegas, kedua belah pihak dapat saling menjaga komitmen dalam hal keuangan.

5. Uang Jaminan (Deposit) dan Ketentuannya

Banyak pemilik ruko meminta uang jaminan atau deposit di awal masa sewa. Uang jaminan ini berfungsi sebagai bentuk keamanan jika terjadi kerusakan pada properti atau keterlambatan pembayaran. Dalam surat perjanjian, tuliskan besaran deposit, tujuan penggunaannya, serta syarat pengembalian deposit di akhir masa sewa. Hal ini penting untuk menghindari perdebatan di kemudian hari mengenai pengembalian dana.

6. Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak

Surat perjanjian sewa ruko harus mengatur secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Misalnya, pemilik berkewajiban memastikan kondisi bangunan layak pakai dan bebas dari gangguan pihak ketiga, sedangkan penyewa berkewajiban menjaga kebersihan dan tidak merusak bangunan. Hak dan kewajiban ini harus tertulis secara rinci agar tidak menimbulkan multitafsir. Jika ada aturan khusus, seperti larangan mengubah bentuk bangunan tanpa izin, hal ini juga perlu dicantumkan secara eksplisit.

7. Ketentuan Perubahan dan Perbaikan Bangunan

Dalam penyewaan ruko, terkadang penyewa ingin melakukan renovasi atau perubahan tata letak untuk menyesuaikan kebutuhan bisnis. Oleh karena itu, perjanjian harus mencantumkan aturan terkait renovasi, termasuk izin yang diperlukan, biaya yang ditanggung, serta kewajiban mengembalikan bangunan ke kondisi semula jika kontrak berakhir. Ketentuan ini sangat penting untuk menjaga nilai properti dan mencegah kerugian bagi pemilik.

8. Klausul Pemutusan Perjanjian

Tidak semua perjanjian berjalan sesuai rencana. Terkadang, salah satu pihak ingin menghentikan kontrak sebelum waktunya. Oleh karena itu, perjanjian harus memiliki klausul pemutusan kontrak yang mengatur syarat-syarat tertentu, seperti pemberitahuan minimal 30 hari sebelumnya atau adanya penalti. Dengan klausul ini, proses penghentian sewa akan lebih terstruktur dan menghindari perselisihan.

9. Sanksi dan Penyelesaian Sengketa

Sebuah surat perjanjian yang baik harus mengatur sanksi jika salah satu pihak melanggar ketentuan yang telah disepakati. Sanksi ini bisa berupa denda, pembatalan perjanjian, atau langkah hukum. Selain itu, penting juga mencantumkan mekanisme penyelesaian sengketa, misalnya melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Menentukan jalur penyelesaian sejak awal akan mempercepat proses penyelesaian jika terjadi masalah di kemudian hari.

10. Tanda Tangan dan Materai

Bagian terakhir yang tidak boleh terlewat adalah tanda tangan kedua belah pihak di atas materai. Penggunaan materai memberikan kekuatan hukum pada dokumen perjanjian. Sebaiknya tanda tangan dilakukan di hadapan saksi atau pihak notaris untuk memperkuat keabsahan dokumen. Dengan demikian, surat perjanjian tersebut benar-benar sah dan dapat dijadikan bukti di mata hukum.

Membuat surat perjanjian sewa properti ruko bukanlah hal yang bisa dilakukan secara asal-asalan. Dokumen ini harus disusun dengan cermat, memuat identitas lengkap pihak yang terlibat, deskripsi detail properti, jangka waktu, biaya sewa, deposit, hak dan kewajiban, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. 

Setiap poin yang tercantum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak, baik pemilik maupun penyewa. Dengan perjanjian yang jelas dan lengkap, risiko perselisihan dapat diminimalkan dan kerja sama dapat berjalan dengan lancar. Ingatlah bahwa kesepakatan yang baik adalah kesepakatan yang dituangkan secara tertulis dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Jika Anda ingin mendapatkan properti yang dekat dengan kawasan strategis, Ray White Kebayoran Barito hadir untuk membantu Anda. Ray White telah mempunyai pengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang properti. Segera hubungi Ray White Kebayoran Barito di (021) 724-1333 untuk mendapatkan berbagai penawaran properti yang sangat menarik. Miliki properti mewah dan strategis bersama Ray White Kebayoran Barito! Anda juga bisa kunjungi website Ray White Kebayoran Barito dihttps://kebayoranbarito.raywhite.co.id/.

Written by: Jennifer Rantelobo (Copywriter of Ray White PPC Group)

Approved by: Cynthia Natalia William (Marcomm of Ray White & Loan Market PPC Group)