logo-raywhite-offcanvas

18 Dec 2025 NEWS 6 min read

Berapa Denda Jika Meteran Listrik Rusak? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya!

Berapa Denda Jika Meteran Listrik Rusak? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya!

Meteran listrik merupakan komponen penting di setiap rumah tangga yang berfungsi untuk mengukur jumlah penggunaan listrik setiap bulannya. Tanpa adanya meteran, pihak PLN tidak bisa menghitung secara akurat berapa besar energi listrik yang digunakan oleh pelanggan. Namun, bagaimana jika meteran listrik di rumah tiba-tiba rusak? Apakah ada denda yang harus dibayar? Dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kerusakan tersebut? 

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang denda meteran listrik rusak, penyebabnya, hingga cara mengatasinya agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.

Apa Itu Meteran Listrik dan Fungsinya?

Sebelum membahas tentang denda, penting untuk memahami apa itu meteran listrik dan mengapa alat ini memiliki peran yang sangat penting. Meteran listrik atau kWh meter adalah alat yang digunakan PLN untuk mengukur jumlah energi listrik yang digunakan oleh pelanggan. Alat ini tersedia dalam dua jenis, yaitu meteran listrik pascabayar dan prabayar (token).

Pada sistem pascabayar, pengguna akan membayar tagihan setiap bulan berdasarkan jumlah listrik yang digunakan selama periode tersebut. Sedangkan pada sistem prabayar, pengguna harus membeli token listrik terlebih dahulu, dan meteran akan berkurang seiring pemakaian. Kedua sistem ini sama-sama membutuhkan meteran dalam kondisi baik untuk memastikan perhitungan yang adil dan akurat.

Jika meteran listrik rusak, maka pencatatan konsumsi listrik bisa menjadi tidak akurat. Akibatnya, pelanggan bisa mengalami kelebihan bayar atau justru menyebabkan kerugian bagi PLN. Karena itu, PLN memiliki aturan dan sanksi tertentu bagi pelanggan yang meterannya mengalami kerusakan, terutama jika kerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaian atau tindakan yang disengaja.

Penyebab Meteran Listrik Bisa Rusak

Kerusakan pada meteran listrik tidak selalu disebabkan oleh pengguna. Dalam beberapa kasus, faktor alam atau kondisi teknis juga bisa menjadi penyebab utama. Berikut beberapa faktor umum yang menyebabkan meteran listrik rusak:

  1. Usia Alat yang Sudah Tua
    Meteran listrik memiliki masa pakai tertentu. Jika sudah terlalu lama, komponen di dalamnya bisa mengalami penurunan fungsi sehingga hasil pengukuran menjadi tidak akurat.

  2. Korsleting atau Lonjakan Arus Listrik
    Petir, gangguan jaringan, atau beban listrik yang berlebihan dapat menyebabkan lonjakan arus (overload), yang kemudian merusak bagian dalam meteran.

  3. Kerusakan Akibat Air atau Cuaca Ekstrem
    Meteran listrik yang terpasang di luar ruangan lebih rentan terhadap air hujan, panas matahari, dan kelembapan. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan pada sistem kelistrikan di dalamnya.

  4. Tindakan yang Di Sengaja Maupun Tidak Sengaja
    Kerusakan juga bisa terjadi akibat tindakan manusia, misalnya memukul meteran, membuka segel PLN, atau mencoba memanipulasi alat untuk mengurangi tagihan listrik. Kasus seperti ini termasuk pelanggaran berat dan dikenakan denda tinggi.

Apakah Ada Denda Jika Meteran Listrik Rusak?

Jawabannya adalah ya, ada denda, tergantung pada penyebab kerusakannya. PLN memiliki ketentuan khusus yang mengatur tentang kerusakan meteran listrik, terutama jika ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran terhadap peraturan pemakaian tenaga listrik.

Jika kerusakan terjadi karena faktor teknis atau usia alat, maka pelanggan tidak dikenakan denda. Namun, jika kerusakan disebabkan oleh kesalahan pengguna atau upaya manipulasi, maka PLN akan mengenakan denda atau biaya penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda

Untuk memahami lebih jelas, berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang berkaitan dengan meteran listrik beserta konsekuensinya:

  1. Kerusakan tanpa unsur kesengajaan
    Jika meteran rusak karena faktor teknis, petir, atau usia alat, pelanggan tidak akan dikenakan denda. PLN akan mengganti alat tersebut setelah dilakukan pemeriksaan. Namun, pelanggan tetap wajib melapor agar tidak dianggap lalai.

  2. Kerusakan akibat kelalaian pelanggan
    Contohnya, pelanggan tidak sengaja merusak meteran saat melakukan renovasi rumah atau menempatkan benda berat di sekitar instalasi listrik hingga menyebabkan kerusakan. Dalam kasus seperti ini, pelanggan bisa dikenakan biaya penggantian meteran, yang umumnya berkisar antara Rp300.000 - Rp600.000, tergantung jenis alat.

  3. Kerusakan akibat manipulasi atau tindakan ilegal
    Ini adalah bentuk pelanggaran paling berat. Contohnya, pelanggan membuka segel meteran, mengutak-atik alat, atau memasang kabel ilegal untuk menurunkan tagihan listrik. PLN akan memberikan denda yang cukup besar, yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah, tergantung pada tingkat pelanggaran dan jumlah energi yang disalahgunakan.

Selain denda, pelanggan yang terbukti memanipulasi meteran juga bisa dikenakan sanksi pidana, karena tindakan tersebut termasuk pencurian listrik berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Bagaimana Cara Melaporkan Meteran Listrik Rusak ke PLN?

Jika kamu menemukan meteran listrik di rumah mengalami kerusakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor langsung ke PLN. Jangan mencoba memperbaikinya sendiri, karena bisa membahayakan diri sendiri dan berisiko dianggap sebagai manipulasi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Hubungi Call Center PLN 123
    Kamu bisa menghubungi PLN melalui nomor 123 dari telepon rumah atau HP (tambahkan kode area, misalnya (021)-123). Sampaikan keluhan bahwa meteran listrik mengalami kerusakan dan butuh pemeriksaan.

  2. Gunakan aplikasi PLN Mobile
    PLN kini menyediakan layanan PLN Mobile, di mana pelanggan bisa melapor kerusakan meteran dengan mudah. Cukup isi data pelanggan dan deskripsi kerusakan, lalu tunggu tim PLN datang ke lokasi.

  3. Datang langsung ke kantor PLN terdekat
    Jika lebih nyaman, kamu bisa datang langsung ke kantor PLN terdekat dan membuat laporan resmi. Petugas akan mencatat laporan dan menjadwalkan pemeriksaan ke rumahmu.

Setelah laporan diterima, petugas PLN akan datang untuk memeriksa kondisi meteran. Jika kerusakan bukan disebabkan oleh kelalaian pelanggan, PLN biasanya akan menggantinya tanpa biaya. Namun jika ada indikasi pelanggaran, petugas akan membuat berita acara dan menghitung potensi denda.

Tips Mencegah Kerusakan pada Meteran Listrik

Mencegah selalu lebih baik daripada memperbaiki. Agar meteran listrik tetap awet dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan di rumah:

  1. Jaga kebersihan area sekitar meteran
    Hindari menumpuk barang di sekitar meteran agar sirkulasi udara tetap lancar dan alat tidak mudah lembab.

  2. Lindungi dari air dan sinar matahari langsung
    Jika meteran terpasang di luar ruangan, pasang pelindung seperti kanopi atau box agar tidak terkena hujan langsung.

  3. Gunakan daya listrik sesuai kapasitas
    Jangan terlalu sering menyalakan peralatan listrik secara bersamaan di luar batas daya rumah, karena bisa menyebabkan lonjakan arus yang merusak meteran.

  4. Hindari membuka segel atau mencoba memperbaiki sendiri
    Sekecil apa pun kerusakan yang terlihat, biarkan petugas PLN yang menangani. Membuka segel tanpa izin bisa dianggap pelanggaran.

  5. Lakukan pengecekan rutin
    Jika meteran menunjukkan angka yang tidak wajar atau sering error, segera laporkan ke PLN agar bisa diperiksa sebelum kerusakan bertambah parah.

Kerusakan meteran listrik bukan hal yang bisa dianggap sepele. Selain mengganggu pencatatan penggunaan listrik, kerusakan ini juga bisa berdampak pada tagihan dan bahkan berujung pada denda jika disebabkan oleh kelalaian atau manipulasi. Besaran denda bergantung pada jenis pelanggaran, mulai dari biaya penggantian alat hingga sanksi administratif yang mencapai jutaan rupiah.

Karena itu, penting bagi setiap pelanggan PLN untuk selalu menjaga kondisi meteran listrik tetap baik, melaporkan segera bila ada kerusakan, dan tidak mencoba memperbaiki atau mengutak-atiknya sendiri. Dengan begitu, kamu tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga membantu menjaga keamanan serta kelancaran pasokan listrik di rumah.

Mengetahui aturan dan tanggung jawab sebagai pengguna listrik adalah langkah penting untuk hidup lebih tertib dan aman. Jadi, jika meteran listrik di rumahmu tiba-tiba rusak, segera laporkan ke PLN agar ditangani dengan benar, bukan malah dibiarkan atau di utak-atik sendiri.

Jika Anda ingin mendapatkan properti yang dekat dengan kawasan strategis, Ray White Kebayoran Barito hadir untuk membantu Anda. Ray White telah mempunyai pengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang properti. Segera hubungi Ray White Kebayoran Barito di (021) 724-1333 untuk mendapatkan berbagai penawaran properti yang sangat menarik. Miliki properti mewah dan strategis bersama Ray White Kebayoran Barito! Anda juga bisa kunjungi website Ray White Kebayoran Barito dihttps://kebayoranbarito.raywhite.co.id/.

Written by: Jennifer Rantelobo (Copywriter of Ray White PPC Group)

Approved by: Cynthia Natalia William (Marcomm of Ray White & Loan Market PPC Group)